Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (2) Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; dan/atau b. saran dan pertimbangan dari: 1. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; 2. kementerian/lembaga terkait; 3. P3MI; dan/atau 4. masyarakat. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat berdasarkan asesmen terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Berdasarkan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri/Kepala menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga terkait.
Your Correction