Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di INDONESIA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil analisis peluang kerja nasional terhadap kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu.
Your Correction
