Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Your Correction