Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Your Correction
