Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA mengalami:
a. konflik bersenjata;
b. wabah penyakit menular;
c. keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi, dan kebutuhan hidup dasar;
d. bencana alam; dan/atau
e. keadaan darurat dimana negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak mampu memberikan jaminan keamanan.
Your Correction
