Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan: a. keamanan; b. pelindungan hak asasi manusia; c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
Your Correction