Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga;
c. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
d. Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; dan
e. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
Your Correction
