Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam rangka memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Menteri/Kepala dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Your Correction
