Correct Article 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pendanaan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara KP2MI/BP2MI;
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
