Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI dilakukan terhadap Dokumen Hukum.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH KP2MI/BP2MI juga mengelola:
a. naskah urgensi;
b. abstraksi;
c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. kajian hukum;
e. artikel hukum; dan/atau
f. Dokumen Hukum lainnya.
Your Correction
