Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI; b. sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada anggota JDIH KP2MI/BP2MI; c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH KP2MI/BP2MI dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN; e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi; g. pembinaan terhadap Anggota JDIH KP2MI/BP2MI; dan h. penyampaian laporan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada: 1. Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal; dan 2. Pusat JDIHN, melalui e-report JDIHN pada bulan Desember. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction