Correct Article 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pusat JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI;
b. sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada anggota JDIH KP2MI/BP2MI;
c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH KP2MI/BP2MI dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum;
f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi;
g. pembinaan terhadap Anggota JDIH KP2MI/BP2MI;
dan
h. penyampaian laporan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada:
1. Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal; dan
2. Pusat JDIHN, melalui e-report JDIHN pada bulan Desember.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
