Correct Article 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Organisasi JDIH KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan
b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI.
(2) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang membidangi hukum.
(3) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh unit organisasi dan UPT KP2MI/BP2MI.
Your Correction
