Correct Article 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAYANAN PENDATAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIADI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelayanan pendataan di setiap negara/wilayah penempatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyebarluasan informasi.
(3) Direktur Jenderal menentukan negara/wilayah penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI.
Your Correction
