Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan penandatanganan. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. kepala UPT KP2MI/BP2MI. (3) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. Sekretaris Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama merupakan lingkup tugas dan fungsi beberapa unit organisasi eselon I atau tugas dan fungsi lingkup sekretariat jenderal; atau b. direktur jenderal atau Inspektur Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon I yang dimaksud. (4) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon II dimaksud dengan persetujuan pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan. (5) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi UPT KP2MI/BP2MI dimaksud dengan persetujuan pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan. (6) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup kerja sama.
Your Correction