Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan tahapan untuk menyusun rancangan Nota Kesepahaman sebagai bahan pembahasan antara KP2MI/BP2MI dan mitra pembangunan. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. mitra pembangunan untuk Nota Kesepahaman yang diajukan oleh mitra pembangunan; atau b. Unit Pemrakarsa.
Your Correction