Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra pembangunan mengajukan permohonan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. ruang lingkup; dan c. penjelasan pelaksanaan kerja sama. (3) Dalam hal permohonan kerja sama diajukan oleh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri kepada pimpinan mitra pembangunan.
Your Correction