Correct Article 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penelaahan;
c. penyusunan;
d. pembahasan;
e. persetujuan; dan
f. penandatanganan.
Your Correction
