Correct Article 63
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penyimpanan naskah kerja sama luar negeri dilakukan secara fisik dan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Naskah kerja sama luar negeri asli yang merupakan Perjanjian Internasional diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk disimpan di Treaty Room.
(3) KP2MI/BP2MI menyampaikan permintaan
Naskah Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengirimkan Salinan Naskah Resmi kepada KP2MI/BP2MI.
Your Correction
