Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan tahapan untuk merumuskan rancangan naskah kerja sama untuk disepakati oleh kedua pihak. (2) Perumusan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait. (3) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Your Correction