Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerbitan dan pencabutan SIP2MI.
(2) Direktur Jenderal Penempatan melaporkan penerbitan dan pencabutan SIP2MI kepada Menteri/Kepala secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
