Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerbitan dan pencabutan SIP2MI. (2) Direktur Jenderal Penempatan melaporkan penerbitan dan pencabutan SIP2MI kepada Menteri/Kepala secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction