Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) SIP2MI dicabut dalam hal:
a. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI; atau
b. P3MI yang bekerja sama dengan Pemberi Kerja berbadan hukum dan/atau Mitra Usaha yang masuk dalam daftar bermasalah dan direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang.
(2) Pencabutan SIP2MI dapat dilakukan berdasarkan:
a. evaluasi oleh Kementrian/BP2MI; atau
b. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI, kementerian/lembaga, Dinas Daerah Provinsi, atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara daring kepada P3MI melalui Sisko P2MI dengan tembusan kepada:
a. Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI
b. Dinas Daerah Provinsi;
c. Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
d. UPT KP2MI/BP2MI;
e. LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
f. pemerintah desa; dan
g. kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
