Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIP2MI dicabut dalam hal: a. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI; atau b. P3MI yang bekerja sama dengan Pemberi Kerja berbadan hukum dan/atau Mitra Usaha yang masuk dalam daftar bermasalah dan direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Pencabutan SIP2MI dapat dilakukan berdasarkan: a. evaluasi oleh Kementrian/BP2MI; atau b. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI, kementerian/lembaga, Dinas Daerah Provinsi, atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara daring kepada P3MI melalui Sisko P2MI dengan tembusan kepada: a. Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI b. Dinas Daerah Provinsi; c. Dinas Daerah Kabupaten/Kota; d. UPT KP2MI/BP2MI; e. LTSA Pekerja Migran INDONESIA; f. pemerintah desa; dan g. kementerian/lembaga terkait.
Your Correction