Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP2MI paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. (2) SIP2MI diberikan penomoran otomatis secara daring melalui Sisko P2MI. (3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal pengesahan Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA; b. nama P3MI, nomor SIP3MI, nama, jenis kelamin, dan jabatan penanggung jawab P3MI; c. nama Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal; d. negara tujuan penempatan; e. jumlah permintaan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; f. jenis pekerjaan/jabatan yang akan direkrut; dan g. jangka waktu berlakunya SIP2MI. – 7 – (4) Format SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction