Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengajuan permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA;
c. rancangan Perjanjian Kerja; dan
d. rancangan Perjanjian Penempatan.
(2) Pengajuan permohonan SIP2MI untuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan dilakukan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi kerja atau Prinsipal; dan
b. rancangan Perjanjian Penempatan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu diverifikasi Pejabat yang Berwenang atau KDEI melalui sistem yang terintegrasi.
(4) Dalam hal di negara tujuan penempatan tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA, verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA yang merangkap untuk negara tujuan penempatan.
(5) Ketentuan mengenai verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam Petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(6) Format surat permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
