Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, P3MI mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri/Kepala melalui Sisko P2MI. (2) Pengajuan permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (3) Pengajuan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara P3MI mengajukan jumlah keseluruhan permintaan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA. (4) Pengajuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara P3MI mengajukan sebagian permintaan Pekerja Migran INDONESIA diakumulasi dengan jumlah keseluruhan permintaan Pekerja Migran INDONESIA dalam Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Pengajuan secara bertahap dapat diajukan apabila Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA masih berlaku. – 6 –
Your Correction