Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Menteri/Kepala menerbitkan SIP2MI berdasarkan pengajuan dari P3MI sesuai dengan jumlah permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha yang tercantum dalam Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
