Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI berlaku kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran.
Your Correction
