Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas:
a. pakaian upacara pimpinan pria; dan
b. pakaian upacara pimpinan wanita.
(2) Pakaian upacara pimpinan pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jas lengan panjang berwarna krem;
b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih;
c. celana panjang berwarna krem;
d. dasi berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam dengan menggunakan kaus kaki.
(3) Pakaian upacara pimpinan wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas lengan panjang berwarna krem
b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih;
c. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna krem;
d. dasi warna hitam;
e. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab berwarna hitam; dan
f. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) Atribut pakaian upacara pimpinan terdiri atas:
a. pet berwarna hitam dengan lambang garuda berwarna kuning emas dan pita emas;
b. pin logo KP2MI/BP2MI;
c. papan nama Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) Pakaian upacara pimpinan dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan KP2MI/BP2MI pada saat pelaksanaan upacara hari besar nasional dan hari jadi KP2MI/BP2MI setiap tanggal 5 November.
(6) Model, kode warna kain, dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
