Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum terlaksana secara keseluruhan, Pegawai menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditetapkan Menteri/Kepala.
Your Correction