Correct Article 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum terlaksana secara keseluruhan, Pegawai menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditetapkan Menteri/Kepala.
Your Correction
