Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja Pegawai pada sasaran kinerja Pegawai.
Your Correction