Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan terhadap kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Menteri/Kepala melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Your Correction
