Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atribut Pegawai terdiri atas: a. pin logo KP2MI/BP2MI; b. papan nama Pegawai; c. tanda pengenal Pegawai; d. logo KP2MI/BP2MI; dan e. tanda jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction