Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengajukan permohonan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA melakukan verifikasi atas permohonan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang telah diajukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
c. dalam hal verifikasi atas permohonan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA menyetujui pengajuan dan mencetak dokumen perjanjian kredit/pembiayaan untuk ditandatangani dengan melampirkan rincian nilai pinjaman, besaran angsuran, dan ketentuan terkait grace periode serta biaya lain di luar bunga 6% (enam persen);
d. dalam hal verifikasi atas permohonan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan, Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA menolak pengajuan dengan memberikan surat pemberitahuan disertai alasan kepada pemohon dengan tembusan kepada KP2MI/BP2MI;
e. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
f. Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA mencairkan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau penggantian biaya sesuai dengan hasil analisis Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA mulai dari tahapan proses pengurusan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA sampai dengan keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan penilaian obyektif dari Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
dan
g. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA menerima pencairan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kredit/pembiayaan.
(2) Penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penempatan.
(3) Dalam hal pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI, P3MI dapat memfasilitasi pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
