Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan biaya lain di luar Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dapat diberikan tambahan pinjaman dengan memperhatikan batasan pemberian KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Biaya lain di luar Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. biaya hidup sebelum Pekerja Migran INDONESIA mendapatkan upah/gaji; dan/atau
b. biaya hidup untuk keluarga Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengajukan pinjaman biaya lain di luar Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat pernyataan bermeterai terkait biaya lain di luar Biaya Penempatan.
Your Correction
