Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA diberikan kepada penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Suku bunga KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat mengacu pada struktur Biaya Penempatan yang ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal struktur Biaya Penempatan belum ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI, Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat menggunakan struktur Biaya Penempatan tahun sebelumnya dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi tahun berjalan, dan perkembangan Biaya Penempatan yang berlaku.
Your Correction