Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak: a. mendapatkan data Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang dibutuhkan dari Sisko P2MI; b. memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. menerima angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Your Correction