Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA merupakan Lembaga Keuangan yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menyalurkan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Persyaratan Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat dan berkinerja baik; b. melakukan kerja sama dengan penjamin/asuransi KUR dalam penyaluran KUR; dan c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi terkait data KUR dengan SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA juga harus memiliki kerja sama dengan KP2MI/BP2MI, dengan cakupan lingkup kerja sama termasuk pemanfatan dan pertukaran data Pekerja Migran INDONESIA untuk penyaluran kredit/pembiayaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction