Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
a. melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b. menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan dan tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat; dan
c. membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Your Correction
