Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: a. melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. menandatangani perjanjian kredit/pembiayaan dan tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat; dan c. membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Your Correction