Correct Article 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d disampaikan kepada Menteri/Kepala secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pelaksanaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
