Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perkembangan proses kredit/pembiayaan dan angsuran Pekerja Migran INDONESIA; b. perkembangan realisasi penyerapan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. permasalahan dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan pengembalian pinjaman. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan berdasarkan laporan berkala yang disampaikan oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi permasalahan dalam implementasi pelaksanaan penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan pengaduan atau temuan dari KP2MI/BP2MI; b. melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, dan otoritas di negara tujuan penempatan; c. merumuskan hasil identifikasi dan koordinasi mengenai implementasi Biaya Penempatan; dan d. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri/Kepala sebagai dasar untuk perbaikan terhadap kebijakan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction