Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA merupakan program pemerintah sebagai kredit/pembiayaan modal kerja yang dapat dimanfaatkan oleh:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. Pekerja Migran INDONESIA; atau
c. calon peserta magang di luar negeri, yang akan bekerja di luar negeri;
Your Correction
