Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diumumkan melalui laman resmi KP2MI/BP2MI.
Your Correction