Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction