Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
P3MI wajib mencantumkan komponen dan besaran Biaya Penempatan yang akan dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pemberi Kerja dalam Perjanjian Penempatan.
Your Correction
