Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Your Correction