Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Biaya Penempatan terdiri atas:
a. biaya persiapan penempatan; dan
b. biaya yang berhubungan dengan penempatan.
(2) Komponen biaya persiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan;
b. sertifikasi kompetensi;
c. jasa perusahaan;
d. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA;
e. Visa Kerja;
f. tiket keberangkatan;
g. tiket pulang; dan/atau
h. akomodasi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan teknis bahasa;
b. pelatihan teknis sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan; dan/atau
c. pelatihan teknis lain yang dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan.
(4) Komponen biaya yang berhubungan dengan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
b. Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA;
c. apostille; dan/atau
d. dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
(5) Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat berupa:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
dan/atau
b. paspor Republik INDONESIA.
(6) Komponen Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) menjadi beban Pemberi Kerja.
Your Correction
