Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk kegiatan pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction