Correct Article 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri/Kepala.
(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
