Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri/Kepala. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction