Correct Article 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh Direktur.
(2) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan nonelektronik.
Your Correction
