Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh Direktur. (2) Penyusunan basis data Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan nonelektronik.
Your Correction