Correct Article 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui penilaian, pengukuran, dan pencocokan permintaan dan persediaan berdasarkan komponen/parameter yang telah disusun.
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Hasil Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data sesuai; dan
b. data tidak sesuai.
(4) Data sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilanjutkan untuk proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Data tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. data tidak sesuai administrasi; dan/atau
b. data tidak sesuai kompetensi.
(6) Data tidak sesuai administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kembali ke basis data untuk dilengkapi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(7) Data tidak sesuai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diberikan:
a. pelatihan kapasitas; dan/atau
b. sertifikasi.
(8) Dalam hal data tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ditindaklanjuti, kembali ke basis data untuk menjadi data persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
