Correct Article 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang permintaan dan persediaan untuk selanjutnya dilakukan proses Padu Padan.
(2) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Your Correction
