Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang permintaan dan persediaan untuk selanjutnya dilakukan proses Padu Padan. (2) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Your Correction