Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan untuk mengukur kesesuaian permintaan dan persediaan. (2) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persyaratan dari pemberi kerja. (3) Komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur.
Your Correction